Mantan Suku Dinas Pendidikan Menengah
Jakarta Barat, Alex Usman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,
subsidair 6 bulan kurungan. Alex Usman terbukti melakukan tindak pidana
korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Menyatakan
terdakwa Alex Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua
Sutardjo membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (10/3/2016).
Majelis
Hakim menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN
pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
Pengadaan
UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakbar
diusulkan terkait kebutuhan suplai tambahan daya listrik. Rencana
pengadaan ini kemudian dibahas dalam pertemuan para kepala sekolah di
Jakbar.
Anggaran UPS menurut Majelis Hakim bisa dialokasikan
dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke
sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini,
anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan Firmansyah
meminta fee terkait pengadaan UPS dalam pertemuan yang juga dihadiri
Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
Kongkalikong
ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E
DPRD. Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD
perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah
dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.
Dalam
proses pengadaan, Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
membuat kerangka acuan kegiatan (KAK) pengadaan UPS dasar 3 (tiga) surat
penawaran dari ketiga distributor yang diterima dari Harry Lo yakni CV
Istana Multi Media, PT Duta Cipta Artha dan PT Offistarindo Adhiprima.
"Ketiga
distributor tersebut di bawah kendali Harry Lo sehingga harga yang
terbentuk tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar," ujar Hakim Sigit.
Alex
juga membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan UPS untuk 25 paket
pelelangan dengan nilai untuk masing-masing paket sebesar Rp 5,9 miliar.
Menurut
Majelis Hakim kerugian keuangan negara terjadi karena penyimpangan pada
proses pelelangan dan penentuan harga. Selain itu 25 perusahaan
pemenang lelang diketahui hanya pinjam bendera karena penyedia UPS
merupakan 3 distributor yang dikendalikan Harry Lo.
"Harga UPS
yang dilelang tersebut bersumber dari distributor dan perusahaan
pemenang lelang tidak mengerjakan hanya dipinjam benderanya saja karena
yang mengerjakan sesungguhnya adalah 3 distributor. Bahwa adanya fee
kepada koordinator yang mengatur perusahaan hal ini berakibat terjadinya
kemahalan harga dari proses lelang yang menyimpang tersebut yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Sutardjo.
Alex
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex
Usman sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakbar dengan
tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6
bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga sudah
menetapkan Fahmi Zulfikar, Firmansyah dan Direktur Utama PT Offistarindo
Adhiprima, Harry Lo sebagai tersangka.
0 comments:
Post a Comment