Cyber Crime di Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid
Eksus) Bareskrim Polri menemukan 700 situs judi dengan beragam varian.
Penyidik juga memblokir 1260 rekening yang diduga menjadi penampung uang
para penjudi Online.
Pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber
yang dilakukan penyidik Cyber Crime. Langkah tersebut dilakukan
berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mendapatkan
informasi maraknya perjudian online. Patroli dilakukan pada Jumat 01 Maret
2016 oleh 38 personel.
"Hasilnya kita temukan ada 700 situs yang
melaksanaan permainan judi," kata Direktur Tipid Eksus, Brigjen Victor
Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Situs
judi tersebut antara lain berupa judi bola, lotre, dan poker. Hasil
penyelidikan petugas, ditemukan pula 1260 rekening yang diduga jadi
penampung uang transaksi judi.
"1260 Rekening ini sudah kita koordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan transaksi sejak Kemarin . " Kata Victor
0 comments:
Post a Comment