Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan narkotika jenis baru atau yang biasa disebut dengan new psychoactive substances (NPS).
Dengan
ditemukannya tiga NPS tersebut maka saat ini laboratorium BNN telah
mengidentifikasi 41 narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. NPS
yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018.
Ketiga
narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel
tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid dengan efek yang
ditimbulkan adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.
Dampak
dari efek halusinogen, yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna
acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada
seolah adalah nyata.
Halusinogen menimbulkan halusinasi yang
bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang
berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan terganggu.
Dari penemuan itu jumlah yang berhasil diidentifikasi BNN sebanyak 41 NPS.
Namun, baru 18 NPS yang sudah masuk daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2014.
Di
dunia, seperti dilansir oleh UNODC melalui Early Warning Advisory (EWA)
on New Psychoactive Substances, Vol. 7, pada Februari 2016 yang
ditayangkan pada portal resmi www.unodc.org, situasi perkembangan NPS
hingga Desember 2015 telah berhasil diidentifikasi sebanyak 643 NPS dari
lebih 100 negara, dan yang terbanyak adalah sintetis dari cannabinoid.
Saat
ini NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari
struktur kimia Phenethylamine, synthetic cannabinoid, dan synthetic
cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.
Zat-zat
aktif baru ini menjadi tantangan terbesar bagi semua negara dalam hal
penanganan permasalahan narkoba sehingga masing-masing negara harus
mewaspadai setiap tindak-tanduk upaya sindikat narkoba dalam
menghancurkan generasi bangsa.
0 comments:
Post a Comment